Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Sragen
TUGAS
Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Sragen mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyerasian percepatan pembangunan daerah tertinggal.
FUNGSI
Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Sragen menyelenggarakan fungsi: